Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan prsyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
A. Penggolongan SIM yang diterbitkan oleh Satuan Pelaksana SIM Polres Badung adalah :
1. SIM Perseorangan :
a. SIM A, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Mobil Penumpang perseorangan dan Mobil barang perseorangan.
b. SIM B I, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram berupa : Bus Perseorangan dan Mobil barang perseorangan.
c. SIM B II, untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Alat berat, Kendaraan penarik dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan persiorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandenan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
d. SIM C, berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor.
e. SIM D, berlaku untuk mengemudi Ranmor Khusus bagi penyandang cacat.
2. SIM Umum :
a. SIM A Umum, berlaku untuk mengedmudian Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
b. SIM B I Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram, berupa : Mobil Penumpang Umum dan Mobil Barang Umum.
c. SIM B II Umum, berlaku untuk mengemudikan Ranmor berupa : Kendaraan Penarik Umum, Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolhkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000(seribu) kilogram.
B. Persyaratan Peserta Uji SIM.
1. Syarat umur.
SIM Kendaraan Perseorangan.
· usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, C, dan D;
· usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I; dan
· usia 21 (dua puluh satu) tahun SIM B II.
SIM Kendaraan Umum.
· usia 20 (dua puluh) tahun SIM A Umum;
· usia 22 (dua puluh dua) tahun SIM B I Umum; dan.
· usia 23 (dua puluh tiga) tahun SIM Mengemudi B II Umum.
2. Syarat Administrasi. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk; pengisian formulir permohonan; dan 3. Syarat Kesehatan. a. sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter; b. sehat rohani yang dibuktikan dengan surat lulus tes psikologi
C. Ketentuan Lain
SIM Baru
· Mengajukan permohonan tertulis ;
· Dapat menulis dan membaca huruf latin;
· Memiliki pengetahuan yang cukup mengenai peraturan lalu lintas jalan dan tehnik dasar kendaraan bermotor;
· Memenuhi ketentuan tentang batas usia untuk SIM yang dimohonkan;
· Memiliki KTP setempat / jati diri, yang masih berlaku;
· Memiliki keterampilan mengemudikan kendaraan bermotor;
· Sehat jasmani dan rohani;
· Lulus ujian teori serta praktek I dan praktek II;
· Telah memiliki SIM sekurang-kurangnya 12 bulan gol A bagi pemohon SIM gol B I, dan sekurang-kurangnya 12 bulan SIM B I bagi pemohon gol B II
SIM Perpanjangan
· Mengisi formulir permohonan;
· KTP/jatidiri yang masih berlaku;
· SIM yang dimohonkan untuk diperpanjang (SIM lama), yang masih berlaku;
· Surat keterangan dokter yang menyatakan pemohon dalam keadaan sehat jasmani dan rohani;
· Bagi SIM yang telah lewat masa berlakunya, harus mengikuti ujian teori dan praktek.
Proses Penerbitan SIM
1. Foto Copy KTP yang masih berlaku, Serta SIM yang masih berlaku (bagi yang perpanjangan), dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan, dan lakukan pendaftaran pada loket informasi untuk untuk mendapatkan formulir perpanjangan/baru Surat Ijin Mengemudi.
2. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan oleh petugas pada tempat pengisian formulir (diisi sesuai dengan identitas KTP)
3. Setelah selesai mengisi formulir, lakukan pendaftaran pada loket pendaftaran SIM
4. Lakukan Pembayaran Pada Loket BRI
TARIF PNBP PENERBITAN SIM (Sesuai PP No. 50 Tahun 2010.
SIM C : Baru (Rp 100.000) Perpanjangan (Rp 75.000)
SIM A : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
SIM A Umum : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
SIM B1 : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
SIM B1 Umum : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
SIM B2 : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
SIM B2 Umum : Baru (Rp 120.000) Perpanjangan (Rp 80.000)
5. Bagi yang melakukan perpanjangan SIM, akan langsung diberikan nomor antrean foto oleh Petugas, khusus untuk peserta uji SIM Baru, setelah melakukan pembayaran biaya PNBP SIM, menunggu panggilan dari petugas penguji teori AVIS untuk mendapat pencerahan tata cara mengikuti ujian teori AVIS.
6. Melaksanakan ujian teori AVIS bagi peserta uji SIM Baru.
Pelaksanaan ujian teori penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak lagi dilakukan secara manual. Melalui program Audio Visual Integrated System (AVIS) peserta uji SIM akan mengerjakan 30 (tiga puluh) soal secara digital. Materi ujian berkisar tentang Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Etika Berlalu Lintas, Safety Riding atau cara berkendaraan yang aman,baik dan benar serta nyaman bagi pengendara itu sendiri maupun orang lain. Peserta uji cukup menjawab SALAH atau BENAR, dengan cara mengklik tombol KIRI jika apa yang dilakukan pengendara itu SALAH dan mengklik tombol KANAN jika yang dilakukan pengendara itu BENAR.
7. Jika hasil ujian teori AVIS Anda dinyatakan lulus, maka dilanjutkan dengan ujian praktek I dan II
8. Bagi peserta uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian teori AVIS, silahkan mengambil kembali biaya pembayaran SIM pada loket BRI dan bisa melakukan ujian kembali 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus.
9. Melaksanakan ujian praktek I dan II bagi peserta ujian yang lulus ujian teori AVIS.
10. Peserta uji SIM yang telah dinyatakan lulus ujian praktek I dan II, mendapatkan nomor antrean proses foto dan pencetakan SIM, selanjutnya Anda berhak mendapatkan SIM sesuai dengan jenis ujian SIM Anda.
11. Bagi peserta uji SIM yang belum dinyatakan lulus ujian praktek I dan II, bisa mengambil kembali biaya pembayaran SIM pada loket BRI, dan bisa melakukan ujian kembali 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus
INFORMASI LEBIH LANJUT, SILAHKAN DATANG KE KANTOR PELAYANAN SIM POLRES BADUNG
Tidak ada komentar :
Komentar baru tidak diizinkan.