Satuan Lalu Lintas Polres Badung yang berlokasi di Jalan Ngurah Rai No.1 , Kecamatan Mengwi, Kab. Badung. Dalam mengawali tugasnya melaksanakan apel pagi pukul 06:00 wita. Mulai dari pengecekan jumlah personil, kelengkapan pribadi hingga kebersihan kendaraan dinas.
Dalam tugas melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana dibagi dalam 4 (empat) unit:
- Unit Dikyasa (Pendidikan masyarakat dan Rekayasa). Melaksanakan tugas seperti pendidikan masyarakat, penerangan keliling, pembinaan pramuka/PKS, upacara di sekolah-sekolah, rekayasa jalan berlubang, rekayasa rambu-rambu lalu lintas, rekayasa jalan rawan macet dan rekayasa jalan rawan kecelakaan,
- Unit Turjawali (Pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli). Melaksanakan tugas pengaturan, penegakan hukum persuasif (teguran, lisan dan tertulis), penegakan hukum represif (tilang), pengawalan, penjagaan dan patrol (roda 2, roda 4).
- Unit Laka Lantas (Penanganan laka lantas). Unit ini bertugas menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Wilkum Polres Jembrana, melalui penyidikan laka lantas. Mulai dari mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara), olah TKP, pengamanan barang bukti, pemeriksaan saksi/korban, pemeriksaan tersangka/pelaku, hingga pemberkasan.
- Unit Reg Ident (Registrasi dan Identifikasi). Unit ini memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang Reg Ident Pengemudi berupa pengeluaran Surat Ijin Mengemudi (SIM) saja untuk Ranmor Polres BAdung belum bisa melayani dan masih bergabung dengan Dit Lantas Polda Bali.
Dengan kendali administrasi dan operasional yang baik, kita pelihara dan tingkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Badung.
Warga Badung pasti tertib berlalu lintas.
Menuju Indonesia Tertib Berlalu Lintas
Bersatu Keselamatan No. 1